PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Selasa, 26 April 2022
Tulis Komentar
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, yang dimaksud Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan atau disebut PBJ Satuan Pendidikan adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan melalui Penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola Satuan Pendidikan.

Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN"
Posting Komentar